Description:
ABSTRAKSI
Penelitian ini dilatar belakangi oleh setiap masyarakat baik di negara maju maupun negara
berkembang pasti harus berrusan dengan pajak, agar tidak timbul tindakan penghindaran,
pengelakan, penyelundupan, dan pelalaian pajak. Yang jadi masalah adalah tentang
bagaimana kepatuhannya dalam membayar pajak, terutama Pajak Bumi Bangunan.
Sehingga penulis mengambil judul ini dengan tujuan untuk mengetahui Pengaruh
Pendidikan dan Kemudahan Transaksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Membayar Pajak Bumi Bangunan di Kelurahan Pondok Bambu. Demi menunjang
penelitian ini, penulis juga sudah merangkum beberapa penelitian sebelumnya sebagai
acuan atau titik ukur terhadap hasil yang akan diperoleh oleh penulis nantinya. Seperti
hasil penelitian Hana Pratiwi Burhan (2015) yang menunjukkan bahwa sosialisasi
perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan persepsi wajib pajak berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak. Atau hasil penelitian Agus Nurfauzi (2016) yang
menyatakan terdapat pengaruh signifikan baik secara parsial maupun simultan tentang
pelayanan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Metode analisis
data dalam penelitian ini dilakukan dengan bantuan aplikasi Komputer Statistical Product
and Service Solution (SPSS) 24 dengan menggunakan beberapa pengujian, seperti : uji
validitas, uji realibilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, persamaan regresi, koefisien
determinasi (R2), Uji hipotesis secara simultan (uji F),dan uji hipotesis secara parsial (uji
t). Uji hipotesis dengan uji t menunjukkan bahwa baik variabel Pendidikan maupun
variabel Kemudahan Transaksi berpengaruh signifikan terhadap variabel Kepatuhan
Membayar Pajak PBB. Adapun secara simultan (bersama-sama) kedua variabel yaitu
Pendidikan dan Kemudahan Transaksi berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan
Membayar Pajak PBB. Adapun besar pengaruh dari kedua variable baik Pendidikan
maupun Kemudahan Transaksi adalah 31,2% terhadap Kepatuhan Membayar Pajak PBB,
sedangkan sisanya 68,8% merupakan variabel lain di luar penelitian ini yang
mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak PBB. Berdaskan penelitian ini, penulis
memiliki saran untuk Kelurahan Pondok Bambu sebaiknya petugas lebih meningkatkan
sosialisasi khususnya aturan-aturan baru dan jutga terkait jatuh tempo pembayaran PBB,
serta memberikan sarana tambahan pembayaran PBB melalui mobile banking atau auto
debet rekening. Sedangkan saran untuk penelitian selanjautnya terkait perlunya variable
lain yang lebih berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak PBB selain
pendidikan maupun kemudahan transaksi.
Kata Kunci: pendidikan, kemudahan transaksi, kepatuhan membayar pajak PBB
URL:
https://www.alfufauzan.my.id/uploads/Rina_Nurul_Anisa_21537017_-_BAB_I,II,III.pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
01-08-2020
Author:
Rina Nurul Anisa_21537017