Description:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemungutan dan pelaporan pajak
PPh pasal 22 Impor atas Barang Kiriman berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak. Pada penelitian ini penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar
negeri memiliki ketentuan yang berbeda dengan barang kiriman yang berasal dari
dalam negeri (domestik). Ketentuan mengenai penyelesaian barang kiriman pos yang
berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-112/PMK-04/2018 tentang Impor
Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan
Barang Kiriman. Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah
barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima
tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan
pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan
impor atas barang kiriman pos adalah nilai pabean sebesar kurang dari atau sama
dengan FOB US 75,00 per barang kiriman. Kecuali jika impor barang kiriman pos
tersebut ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapapun
nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor.
Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang
kiriman pos tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku ketentuan
larangan dan pembatasan impor. Jika barang kiriman pos tersebut berupa barang
pembatasan maka penerima harus memenuhi ketentuan perizinan yang harus
dilengkapi. Jika penerima tak sanggup melengkapi dalam waktu 3 bulan dari Surat
Pemberitahuan Penyelesaian Kiriman Pos, maka atas barang kiriman pos yang berupa
barang berbahaya/ barang pembatasan akan diserahkan ke petugas Bea dan Cukai
(Penindakan dan Penyidikan) untuk diselesaikan lebih lanjut. Jika barang tersebut
bukan barang berbahaya maka dokumen tersebut akan diserahkan kepada petugas pos
untuk dimasukkan ke dalam daftar PP 23. Untuk menyelesaikan impor barang kiriman
pos yang oleh petugas Bea dan Cukai ditetapkan tidak mendapatkan pembebasan
pungutan impor, maka penerima barang datang ke Kantor Pos untuk melakukan
pembayaran pungutan impor tersebut.
Kata kunci : Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh pasal 22 Impor barang kirima
URL:
https://www.alfufauzan.my.id/uploads/Mariatul_Kibtia_17233023_(_BAB_I,_II,_III_)1.pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
12-01-2020
Author:
Mariatul Kibtiah_17233023