homescontents
homescontents


Repository | STIE SWADAYA



PENGARUH PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 22 IMPOR ATAS KEGIATAN BARANG KIRIMAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C POS PASAR BARU



Description:
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemungutan dan pelaporan pajak PPh pasal 22 Impor atas Barang Kiriman berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pada penelitian ini penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri memiliki ketentuan yang berbeda dengan barang kiriman yang berasal dari dalam negeri (domestik). Ketentuan mengenai penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-112/PMK-04/2018 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos adalah nilai pabean sebesar kurang dari atau sama dengan FOB US 75,00 per barang kiriman. Kecuali jika impor barang kiriman pos tersebut ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapapun nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor. Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman pos tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku ketentuan larangan dan pembatasan impor. Jika barang kiriman pos tersebut berupa barang pembatasan maka penerima harus memenuhi ketentuan perizinan yang harus dilengkapi. Jika penerima tak sanggup melengkapi dalam waktu 3 bulan dari Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kiriman Pos, maka atas barang kiriman pos yang berupa barang berbahaya/ barang pembatasan akan diserahkan ke petugas Bea dan Cukai (Penindakan dan Penyidikan) untuk diselesaikan lebih lanjut. Jika barang tersebut bukan barang berbahaya maka dokumen tersebut akan diserahkan kepada petugas pos untuk dimasukkan ke dalam daftar PP 23. Untuk menyelesaikan impor barang kiriman pos yang oleh petugas Bea dan Cukai ditetapkan tidak mendapatkan pembebasan pungutan impor, maka penerima barang datang ke Kantor Pos untuk melakukan pembayaran pungutan impor tersebut. Kata kunci : Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh pasal 22 Impor barang kirima

URL:
https://www.alfufauzan.my.id/uploads/Mariatul_Kibtia_17233023_(_BAB_I,_II,_III_)1.pdf

Type:
SKRIPSI

Document:
Program Studi S1 Akuntansi

Date:
12-01-2020

Author:
Mariatul Kibtiah_17233023