Description:
ABSTRAKSI
Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menjual Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak sebagai bukti bahwa Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibeli customer telah dipungut Pajak Pertambahan
Nilai-nya oleh pihak penjual. Faktur pajak biasanya dibuat bersamaan dengan faktur
penjualan (invoice) yaitu dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan pihak
penjual yang harus dibayar oleh customer, baik dengan cara digabung dalam satu
dokumen maupun dengan cara terpisah.
Ketentuan dan tata cara pembuatan faktur pajak telah diatur dan ditentukan dengan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam proses pembuatan faktur penjualan (invoice), perusahaan semestinya tidak
menemukan kendala dalam penagihan sepanjang itu adalah hak pengusaha atas
pelanggan yang memakai produknya. Namun bagi beberapa perusahaan terkadang
menghadapi permasalahan dalam pembuatan dokumen tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kendala yang terjadi pada proses pembuatan
faktur pajak yang telah dimodernisasi dengan disediakannya Faktur Pajak Elektronik yang
dikenal dengan nama e-Faktur dalam kaitannya dengan pembuatan invoice pada perusahaan
PT Offshore Works Indonesia. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi
prosedur pembuatan Faktur Pajak dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada
perusahaan PT Offshore Works Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Penelitian ini dilakukan pada PT Offshore Works Indonesia yaitu perusahaan perseroan
terbatas yang bergerak sebagai penyedia jasa survey sebagai penunjang usaha
pertambangan minyak dan gas bumi. Sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan
tanggal 10 Desember 2019. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah
dengan wawancara, observasi maupun dokumentasi, sehingga data yang diperoleh
dianalisis dengan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa proses aplikasi faktur pajak sangat berpengaruh satu
sama lainnya, sehingga terdapat kendala jika salah satu atau bahkan keduanya terdapat
kesalahan dalam proses pembuatannya.
Kata Kunci: e-Faktur , Faktur Penjualan, PPN, BKP, JKP.
URL:
https://www.alfufauzan.my.id/uploads/Agustinus_Slamet_Yuniyanta_17537026_(_BAB_I,II,III_).pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
01-09-2020
Author:
Agustinus Slamet Yuniyanta_17537026