Description:
ABSTRAKSI
Kepatuhan perpajakan merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua
kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan terbagi dari dua
macam, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu
keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan material adalah suatu
keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai
dengan isi dan jiwa undang-undang perpajakan.
Tujuan yang ingin penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana Pengaruh Sanksi Pajak, Tax Amnesty, dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pasar Rebo. Jenis penelitian ini
menggunakan metode survey. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
yang terdaftar di KPP Pratama Pasar Rebo. Teknik sampel yang digunakan adalah
menggunakan Accidental Sampling. Dengan ukuran sampel berjumlah 100 responden. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Sanksi Pajak berpengaruh signifikan positif terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Tax Amnesty berpengaruh signifikan positif terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Kualitas Pelayanan Fiskus berpengaruh positif
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kata Kunci: Kepatuhan, Perpajakan, Sanksi Pajak, Tax Amnesty, Kualitas Pelayanan Fiskus,
Wajib Pajak
URL:
https://www.alfufauzan.my.id/uploads/Diah_Maulia_Sari_(17530002)_-_BAB_I,II,III.pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
09-08-2021
Author:
Diah Maulia Sari_17530002